MALANG, KOMPAS.TV - Uang sebesar Rp 2.149.171.000 ini diterima oleh Kejari Kota Malang Selasa siang. Uang yang dibawa lalu dihitung untuk memastikan jumlah sudah sesuai. Kepala kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, bilang bahwa uang yang dititipkan ke kejaksaan ini sebagai bentuk itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Tri Joko juga menambahkan, pengembalian uang kerugian negara ini tidak akan mempengaruhi proses hukum. Menurut kepala kejarI kota malang, proses hukum kepada tersangka K-S tetap berjalan dan tidak menghapuskan perkara yang telah berjalan.
Dengan pengembalian uang kerugian negara ini, membuat aset milik tersangka tidak akan disita.Selain itu, apa yang dilakukan oleh tersangka ini menjadi hal yang meringankan di persidangan nanti. Dengan pengembalian uang negara ini nantinya bisa memperlancar proses persidangan.
"Nantinya uang ini akan kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan, dan tentunya ini akan memperlancar proses persidangan maupun eksekusi. Proses hukum dengan pengembalian ini sesuai dengan Pasal 4 tetap akan kami lakukan persidangan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana." Kata Tri Joko, Kepala Kejari Kota Malang
Sebelumnya, Kejari Kota Malang menetapkan K-S sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan aset milik pemkot di Jalan Dieng Kota Malang dengan menyewakan lahan kepada pihak lain.
Sejak 2011, K-S membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya yakni Rp 2,3 M kepada Pemkot Malang. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara Rp 2 M lebih.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629784/tersangka-korupsi-aset-pemkot-malang-kembalikan-uang-rp2-1-m