KUPANG, KOMPAS.TV – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo, Selasa (11/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano yang merupakan komandan peleton Prada Lucky.
Saksi Letda Inf. Luqman Hakim Oktaviano sebelumnya sempat berhalangan hadir, dan akhirnya dapat hadir dalam sidang hari ini untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Faisal, komandan kompi Prada Lucky, memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur Militer.
Salah satu pasal yang digunakan adalah pasal tentang kekerasan yang berujung pada kematian.
Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi dokter Gede Rastu Adi menyebut komplikasi penyakit yang memicu kematian Prada Lucky disebabkan adanya infeksi.
Akibatnya, korban mengalami gagal ginjal, kerusakan fungsi limpa, hingga memar di bagian paru-paru.
Baca Juga BREAKING NEWS! Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Hadirkan Saksi Letda Inf. Luqman Hakim di https://www.kompas.tv/regional/629727/breaking-news-sidang-lanjutan-kasus-kematian-prada-lucky-hadirkan-saksi-letda-inf-luqman-hakim
#pradalucky #tni #kekerasan #sidang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629729/full-pakar-hukum-hibnu-nugroho-soal-pemeriksaan-saksi-di-sidang-lanjutan-kasus-prada-lucky