JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim segera diadili.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Nadiem dan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh tersangka dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.