KOMPAS.TV - Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya.
Langkah ini diambil karena para pejabat tersebut dinilai melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Kebijakan Turki ini menjadi sorotan dunia internasional, karena menunjukkan sikap tegas negara tersebut terhadap dugaan pelanggaran hukum perang yang dilakukan Israel.
Isu ini akan dibahas bersama Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, untuk mengulas dasar hukum internasional di balik langkah Turki dan potensi dampaknya terhadap hubungan diplomatik global.