Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, Pemprov DKI Jakarta telah memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis, mencakup 15 golongan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui Pergub Nomor 33, secara khusus menyertakan pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP (sekitar Rp 6,2 juta) per bulan sebagai penerima manfaat baru yang berhak mengajukan kartu layanan tersebut. Berkat kebijakan baru ini, masyarakat yang memenuhi syarat kini dapat menikmati seluruh moda transportasi di Ibu Kota secara gratis, mencakup Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/drcZmZ-Yv-Y
- https://youtu.be/1sb70B9M1cc
- https://youtu.be/mXJukjafqm4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video : Carolus Dori
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #news #transportasigratisjakarta #pramonoanung #transportasigratiskaryawanswasta #syarattransportasigratisjakarta #kartupekerjajakarta #carabikinkartupekerjajakarta #syaratkartupekerjajakarta #UMPJakarta #UMPDKIJakarta #gajikaryawanswasta #pahlawannasional #otomotifkompas #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia