:

Simak Syarat Pembuatan Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

3 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025 menandatangani Pergub No. 33/2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis Untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan ini membebaskan biaya transportasi umum (Transjakarta, MRT, LRT) bagi karyawan swasta yang penghasilannya di bawah atau setara Rp 6,2 juta per bulan. Perluasan ini menandai perubahan, sebab layanan gratis sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.

#breakingnews #news #transportasigratisjakarta #pramonoanung #transportasigratiskaryawanswasta #syarattransportasigratisjakarta #kartupekerjajakarta #carabikinkartupekerjajakarta #syaratkartupekerjajakarta #pembuatankartupekerjajakarta #UMPJakarta #UMPDKIJakarta #gajikaryawanswasta #pekerjajakarta #otomotifkompas #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke