Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025 menandatangani Pergub No. 33/2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis Untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan ini membebaskan biaya transportasi umum (Transjakarta, MRT, LRT) bagi karyawan swasta yang penghasilannya di bawah atau setara Rp 6,2 juta per bulan. Perluasan ini menandai perubahan, sebab layanan gratis sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
#breakingnews #news #transportasigratisjakarta #pramonoanung #transportasigratiskaryawanswasta #syarattransportasigratisjakarta #kartupekerjajakarta #carabikinkartupekerjajakarta #syaratkartupekerjajakarta #pembuatankartupekerjajakarta #UMPJakarta #UMPDKIJakarta #gajikaryawanswasta #pekerjajakarta #otomotifkompas #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia