JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu dari empat tersangka tersebut merupakan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim.
Dijadwalkan seluruh tersangka dan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!