:

Hak dan Tunjangan Gelar Pahlawan Nasional, Ahli Waris Berhak Dapat Rp 50 Juta per Tahun

5 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di momen peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta.

Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.

Tercatat ada 10 tokoh nasional yang mendapat gelar Pahlawan Nasional termasuk dua mantan presiden yakni Soeharto dan K.H. Abdurrahman Wahid.

Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Novianti setuningsih, Muhammad Idris
Penulis Naskah: Nabilah Huda
Narator: Nabilah Huda
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah #PahlawanNasional #HariPahlawan #PrabowoSubianto #Soeharto #JernihkanHarapan

Music: Beyond - Patrick Patrikios

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/10/13510611/ini-hak-dari-penerima-gelar-pahlawan-nasional-keluarga-atau-ahli-warisnya?page=all#page2
https://money.kompas.com/read/2025/11/10/110728126/ahli-waris-pahlawan-nasional-berhak-dapat-rp-50-juta-per-tahun

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke