Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tampak mempercepat langkah untuk mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.
Redenominasi merupakan kebijakan menghapus sebagian angka nol di belakang nominal Rupiah (misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1) agar lebih efisien dalam transaksi, tanpa mengubah nilai barang atau daya beli masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, RUU ini menjadi salah satu dari empat RUU prioritas Kemenkeu, dan ditargetkan akan rampung pada tahun 2027.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta