KOMPAS.TV - Dua pelaku penembakan hansip disertai percobaan pencurian motor di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan yang didapat, para pelaku sejak awal sudah membekali diri dengan senjata api. Pelaku menembak kedua penjaga keamanan satu hansip tewas di tempat, sementara satu penjaga lainnya berhasil selamat setelah pelaku menembak dua kali.
Dari keterangan sementara, pelaku mendapatkan senjata dari seseorang yang hingga kini masih didalami polisi.
Para pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 15 tahun penjara.