MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Sulawesi Selatan, akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor non aktif universitas negeri Makassar, karta jayadi. Penyidik hingga kini masih terus melengkapi berkas penyelidikan.
Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan rektor non aktif unm, karta jayadi terus bergulir. Penyidik sejauh ini telah melengkapi berkas perkara penyelidikan.
Pemeriksaan korban hingga sejumlah ahli telah rampung dilakukan. Penyidik pun segera lakukan gelar perkara, untuk menentukan status hukum karta jayadi.
“perkembangan penanganan kasus ini pemberkasan sudah selesai, pemeriksaan saksi ahli sudah baik itu ahli it dari komdigi, ahli bahasa ahli pidana semua sudah, jadi sekarang kita tinggal melaksanakan gelar perkara. Mungkin 2-3 hari ini akan laksanakan Gelar perkara apakah terpenuhi unsurnya atau tidak nanti akan disampaikan", ungkap Kombes Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan
Sebelumnya rektor UNM, karta jayadi dilaporkan oleh dosen unm, berinisial q, atas dugaan pelecehan seksual. Atas laporan itu, karta jayadi juga lakukan pelaporan balik, atas dugaan pencemaran nama baik.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629469/kasus-dugaan-pelecehan-seksual-rektor-nonaktif-karta-jayadi