MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kisruh lahan 16 hektar di metro tanjung bunga, Makassar antara perusahaan kalla dan gmtd kini jadi polemik. Bpn kota Makassar akhirnya buka suara dan bilang eksekusi lahan di area yang disengketakan tidak memenuhi sop. Selain itu di lahan tersebut juga memiliki sertifikat ganda.
Lahan 16 ribu hektar yang diklaim milik perusahaan kalla group dan juga perusahaan pengembang, pt gmtd kini masih terus berlanjut. Kisruh dua perusahaan besar pun ini, masih terus berjalan.
Perihal kisruh tersebut, bpn Makassar akhirnya buka suara. Bpn bilang, di lahan tersebut memang dalam sengketa. Selain berperkara hukum, lahan tersebut juga diketahui memiliki dua sertifikat kepemilikan.
Jadi seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa ada dua perkara memang, jadi perkara perdata itu antara GMTD dengan Manyomballang Dg Sosong itu yang ingkera, itu yang ingin dilakukan dan eksekusi oleh GMTD. Kemudian di perkara yang satunya, perkara tun antara Mulyono dengan GMTD itu dalam tahap kasasi, belum ada keputusan terkait perkara tun tersebut. Jadi berdasarkan aturan PP18 tahun 2021 di pasal 93 ayat 2 itu. Saya bacakan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran pada kantor pertanahan atas objek eksekusi Untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukkan oleh juru sita Dan tanggung jawab atas letak batas tanah objek eksekusi yang ditunjukkan”Ungkap Muhammad Natsir Maudu, Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Makassar
Tak hanya BPN, pengadilan negeri Makassar juga angkat suara prihal sengketa lahan tersebut. Pengadilan negeri Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan atas lahan 16 ribu hektar tersebut.
“Jadi pada intinya Pengadilan Negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT. Haji Kalla itu ada empat HGB. Itu intinya yang bisa kami sampaikan. Jadi kalau lahan di sana itu terhadap tanah yang dinyatakan, diklaim oleh PT. Haji Kalla itu belum pernah ada kegiatan sama sekali yang dilakukan ole pengadilan negeri Makassar. Belum ada kegiatan, termasuk konsatering itu, apalagi eksekusi. Itu intinya”, tambah Wahyudi Said, Humas Pengadilan Negeri Makassar
Kisruh lahan di metro tanjung bunga ini juga telah berproses di kepolisian. Polda sulsel telah menerima laporan atas sengketa lahan tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629465/bpn-akui-ada-dua-sertifikat-dan-pn-makassar-bantah-lakukan-eksekusi