MAKASSAR, KOMPAS.TV - Puluhan pasangan di kota Makassar Sulawesi Selatan, mengikuti isbat nikah massal. Mereka umumnya lakukan nikah secara agama namun belum tercatat resmi di negara dan mendapatkan hak keperdataan.
Suasana bahagia, menyelimuti 33 pasangan ini. Mereka akhirnya bisa tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri.
Pasangan ini umumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat. Dengan isbat nikah massal ini, puluhan pasangan ini pun resmi diakui negara sebagai pasangan suami istri.
"Pada saat buka pendaftaran itu ada 250 pendaftar setelah diverifikasi pengadilan agama yg memenuhi syarat atau ms hanya 33 pasangan yang terdiri dari.l 32 muslim dan 1 nonmuslim. isbat hari ini dia sdh pernah nikah siri. Dia diakui agama tpi tdk diakui negara. Sekarang ini sudah diakui krna disidangkan pengadilan agama”Ungkap Andi Bukti Djufrie - Kadis Sosial Kota Makassar.
Isbat nikah massal, yang digelar pemerintah kota Makassar bekerjasama dengan pengadilan agama, dan kantor urusan agama, di tribun lapangan karebosi Makassar. Selain pengesahan pernikahan, para peserta juga mendapatkan perubahan status di ktp dan kartu keluarga. Semuanya dilaksanakan tanpa pungutan biaya alias gratis.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629461/33-pasangan-di-makassar-ikuti-isbat-nikah-massal