:

Pemusnahan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 74,9 M

3 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian barat, memusnahkan 29 juta batang rokok, 53 kilogram tembakau iris dan 13 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat, di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Bengkulu.

Nilai total barang yang dimusnahkan tersebut mencapai 74,9 miliar rupiah. Dari kegiatan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 29,7 miliar rupiah.

Baca Juga Bupati Lamsel Sambut Positif Jalur Kereta Sumatra di https://www.kompas.tv/regional/629420/bupati-lamsel-sambut-positif-jalur-kereta-sumatra

Pelaksana tugas kepala kantor wilayah Bea Cukai Sumatera bagian barat, Agus Yulianto mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan pengiriman dan peredaran di wilayah Lampung dan Bengkulu, selama September 2024 sampai Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di masyarakat.

#pemusnahan #rokok #miras

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629424/pemusnahan-rokok-miras-ilegal-senilai-rp-74-9-m

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke