LAMPUNG, KOMPAS.TV - Irvan, pelaku pencurian sepeda motor hanya bisa menahan rasa sakit setelah timah panas bersarang di kakinya lantaran mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Ia dibekuk usai melancarkan tindak kejahatan curanmor di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung, bersama rekannya E-W yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga Bupati Lamsel Sambut Positif Jalur Kereta Sumatra di https://www.kompas.tv/regional/629420/bupati-lamsel-sambut-positif-jalur-kereta-sumatra
Modus pelaku dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan luput dari pengawasan pemiliknya, ia beraksi dengan membawa senjata api dan tidak segan melukai korbanya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi aktif, kunci leter T hingga beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,
#pencurian #motor #lampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/629422/pencuri-motor-bersenjata-api-ditembak-polisi