Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Otorita IKN menangkap lima tersangka penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang ilegal tersebut dilakukan di lahan konservasi seluas 300 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, mengatakan modus operandi para pelaku dilakukan dengan memalsukan dokumen perizinan.
Dari hasil penyidikan, tim gabungan menyita 4.000 kontainer batu bara yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp80 miliar.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV