KOMPAS.TV - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Otorita IKN menangkap 5 tersangka penambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tambang ilegal dilakukan di lahan konservasi seluas 300 hektar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni, bilang modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen.
Dari hasil penyidikan, tim gabungan menyita 4 ribu kontainer yang mengakibatkan kerugian senilai 80 miliar rupiah.