:

Kala Susno Duadji Soroti Jeratan Pasal Berlapis untuk Roy Cs

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi pasal berlapis yang disampaikan Kapolda Metro Jaya saat mengumumkan status tersangka Roy Cs di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Tentang pasal berlapis. Kenapa saya katakan tidak perlu berlapis? Soalnya kalau berlapis seolah-olah ya kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring gitu kan. Berarti kurang yakin dengan pasal ini. Pokoknya harus terjaring. Jadi kesannya di publik kan enggak bagus,”kata Susno dalam wawancara KompasTV Digital, Jumat (7/11/2025).

Susno menambahkan, bila satu atau dua pasal sudah cukup kuat secara hukum, tidak perlu menambah jeratan lain.

Sebelumnya Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan deretan pasal yang disangkakan pada tersangka klaster kedua yaitu Roy, Rismon dan Tifauzia.

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Baca Juga Kata Susno Duadji Jika Roy Cs Tempuh Praperadilan usai Ditetapkan Tersangka di Tudingan Ijazah Palsu di https://www.kompas.tv/nasional/629258/kata-susno-duadji-jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-di-tudingan-ijazah-palsu

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629261/kala-susno-duadji-soroti-jeratan-pasal-berlapis-untuk-roy-cs

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke