Seorang pelajar SMA berinisial FI ditangkap Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Penangkapan terhadap remaja berusia 16 tahun itu karena diduga mempromosikan atau memfasilitasi judi online atau judol melalui media sosial Instagram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan pelaku ditangkap Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mengelola akun Instagram, lalu mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judol tersebut di bio profil akunnya setiap hari.
Edwin mengungkapkan pelaku menjadi endorser situs judol sejak Mei 2025. Sistem kerjanya yaitu mengunggah satu postingan per harinya.