JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Baca Juga Terkini! Polisi Tetapkan 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628658/terkini-polisi-tetapkan-8-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara, menilai penetapan tersangka Roy Suryo cs merupakan bagian dari prosedur hukum yang normal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rivai menegaskan sejak awal pelaporan, Jokowi hanya memiliki dua tujuan utama, yakni mengujikan keaslian ijazahnya secara hukum dan memulihkan nama baiknya.
Executive Produser: Theo Reza
Produser: Dian Septina
Content Creator: Kharismaningtyas
Video Editor: Aqshal Bahtera
#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi
Baca Juga Respons Roy Suryo usai Ditetapkan Polisi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628662/respons-roy-suryo-usai-ditetapkan-polisi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/629042/full-roy-suryo-cs-tersangka-pengacara-jokowi-kami-hanya-ingin-kebenaran-ijazah-dibuktikan