Dokter Tifauzia Tyassuma menyatakan siap lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dokter Tifa menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya, dan menegaskan bahwa langkahnya selama ini adalah bentuk perjuangan mencari kebenaran.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster dengan jeratan pasal KUHP dan UU ITE. Dua di antaranya adalah pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Intan Afrida Rafni, Akhdi Martin Pratama Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Shafa Maulita Maulana Produser: Akhmad Muawal Hasan