Presiden Prabowo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan aset tidur milik pemerintah untuk aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rencana penerbitan Inpres tersebut diungkap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. Muhaimin menjelaskan tujuan Inpres tersebut untuk mempercepat peningkatan perputaran ekonomi skala UMKM.
Nantinya Inpres itu sebagai landasan hukum penggunaan aset tidur milik pemerintah agar bisa digunakan oleh pelaku UMKM.