Dalam penanganan kasus Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster dan dijerat dengan Undang-Undang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Klaster pertama, terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.