KOMPAS.TV - Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang.
Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut. Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.
"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga [FULL] Penjelasan Polda Metro soal Penahanan Roy Suryo Cs di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628771/full-penjelasan-polda-metro-soal-penahanan-roy-suryo-cs-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/628775/roy-suryo-cs-dijerat-pasal-berlapis-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi