Tragedi yang menimpa Prajurit Dua Lucky Chepril Saputra Namo pada Agustus 2025 lalu menyisakan luka mendalam dan tuntutan keadilan.
Anggota TNI AD yang baru bertugas dua bulan ini tewas diduga akibat disiksa oleh puluhan seniornya di batalyon.
Kasus ini pun telah memasuki babak persidangan dengan sebanyak 22 senior telah didakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Namun, dakwaan yang diajukan oditur militer dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dinilai jauh dari rasa keadilan oleh keluarga korban.
Simak perkembangan terbaru kasus tewasnya Prada Lucky dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta