:

Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Masuk ke Klaster 2 | KOMPAS SIANG

23 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo polisi tetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Joko Widodo telah melaporkan dugaan fitnah terkait dirinya ke Polda Metro Jaya, dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP,  Pasal 27A, 32 serta Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu.

Ada enam laporan yang masuk ke polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. 

Adapun nama terlapor di antaranya Eggi Sudjana, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Abraham Samad.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan tangkapan konten dari media sosial.

Jokowi menjerat terlapor dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Informasi terkini kita segera tanyakan ke Jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani dan Juru Kamera Septhayoga Janaloka di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga Respons Roy Suryo usai Ditetapkan Polisi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628662/respons-roy-suryo-usai-ditetapkan-polisi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

#ijazahjokowi #roysuryo #tersangka 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628742/ini-daftar-8-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-jokowi-roy-suryo-masuk-ke-klaster-2-kompas-siang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke