Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/11/2025).
Saksi Tenaga Kesehatan (Nakes) TNI Letda Ckm Erman Yudhi mengaku sempat memberikan keterangan tidak benar kepada dokter saat mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo Nagekeo.
Letda Eman, mengatakan kepada dokter di RSUD Aeramo bahwa Prada Lucky mengalami luka karena jatuh dari pohon.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta