Pegawai swasta di Jakarta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta bisa menikmati layanan transportasi gratis selama enam bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Program ini merupakan kelanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan berlaku untuk pengguna LRT, MRT, serta Transjakarta.
Syaratnya, penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta, bekerja di wilayah DKI, berpenghasilan maksimal 15 persen di atas UMP (yakni Rp6,2 juta), dan tidak sedang menerima program bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV