JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendukung pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal thrifting, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menertibkan toko yang menjual pakaian impor bekas di platform e-commerce.
Ini dilakukan guna melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang fashion.
Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah mengungkapkan penjualan pakaian impor bekas jadi sumber masalah yang menghantam produksi UMKM di bidang fashion dalam negeri sehingga tidak berkembang.
Padahal secara aturan sudah sangat tegas adanya larangan impor pakaian bekas.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, bilang guna melindungi UMKM ia akan menertibkan toko yang menjual pakaian impor bekas di platform e-commerce.
Oleh karena itu, rencananya, Kementerian UMKM akan memanggil sejumlah platform e-commerce guna melakukan konsolidasi dan evaluasi ketaatan terhadap instruksinya.
Data Badan Pusat Statistik yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas,dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar Amerika Serikat. Angka ini meningkat 17,33 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca Juga Menteri UMKM Sebut Pihaknya Akan Dorong Substitusi Baju Bekas Impor dengan Produk Lokal di https://www.kompas.tv/ekonomi/628564/menteri-umkm-sebut-pihaknya-akan-dorong-substitusi-baju-bekas-impor-dengan-produk-lokal
#menteriumkm #bajubekas #thifthing
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/628667/menteri-umkm-tertibkan-penjualan-pakaian-impor-bekas-di-e-commerce-untuk-lindungi-umkm-lokal