:

Polisi Sebut Roy Suryo dkk Manipulasi Ijazah Jokowi dan Menyesatkan Publik

12 jam lalu

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masuk dalam klaster pertama.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang masuk ke klaster kedua.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka terbukti melakukan edit dan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi.

Hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Berdasarkan temuan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video : Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #Jokowi #IjazahJokowi #IjazahPalsu #RoySuryo #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke