Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masuk dalam klaster pertama.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang masuk ke klaster kedua.
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka terbukti melakukan edit dan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi.
Hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Berdasarkan temuan, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video : Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #Jokowi #IjazahJokowi #IjazahPalsu #RoySuryo #vjlab