JAKARTA, KOMPASTV – Polisi telah menetapkan 8 tersangka kasus pencemaran nama baik terkait Ijazah Joko Widodo.
“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Dari 8 tersangka dibagi dalam 2 cluster.
“Hasil penyidikan kami menetapkan 8 tersangka dalam 2 cluster antara lain 5 tersangka klaster pertama ES, KTR, MRF, RE dan DHL,” kata Irjen Pol Asep.
Lebih lanjut pada klaster kedua ada 3 tersangka lainnya.
“Klaster kedua 3 orang diantaranya RS, RHS, TT,” katanya.
Dari penetapan tersangka ini penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan penetapan ni setelah asistensi dan gelar perkara, yang melibatkan ahli dan pengawas dari eksternal maupun internal.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
#roysuryo #poldametrojaya #ijazahjokowi
Baca Juga Hasil Korea Masters 2025: Raymond/Nikolaus Melaju ke Semifinal, Ubed Terhenti di https://www.kompas.tv/olahraga/628651/hasil-korea-masters-2025-raymond-nikolaus-melaju-ke-semifinal-ubed-terhenti
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/628658/terkini-polisi-tetapkan-8-tersangka-tudingan-ijazah-palsu-jokowi