Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menggerebek tujuh pemuda yang tengah asyik berpesta ganja.
Tujuh pemuda digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang saat sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di sebuah pondok tepi kolam ikan, di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Ketujuh pemuda tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan, bersama dengan barang bukti yang turut diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV