Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video : Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #Jokowi #IjazahJokowi #IjazahPalsu #RoySuryo #vjlab