:

Putusan MKD DPR, Bisakah Anggota DPR Dipecat? | ROSI

4 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua Komisi XII DPR Fraksi Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto mengatakan perlu transparansi kepada publik, termasuk menginformasikan kegiatan anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, budgeting, serta pengawasan. Menurutnya, secara aturan tidak mudah untuk memberhentikan seorang anggota DPR. Misalnya, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dipecat karena melakukan tindakan kriminal dengan hukuman yang inkrah. Kedua, jika melakukan pelanggaran kode etik dalam kategori berat. MKD berhak untuk memutuskan hal itu. 

Founder #LawanButaPolitik Virdian Aurellio merasa saat ini masih ada ketidakadilan yang dialami publik. Apa itu? 


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/VgPKIgrDWTI?si=AVXhXbE1rUs9_lig 

 

#dpr #mkd #sahroni 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/628604/putusan-mkd-dpr-bisakah-anggota-dpr-dipecat-rosi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke