Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh tetap berlanjut, meski Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bertanggung jawab atas utang Whoosh.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan tidak ada larangan bagi pihaknya untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Tanak menekankan penyelidikan sebuah perkara adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Jika nantinya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Whoosh, KPK akan melaporkan kepada Presiden Prabowo. Sebaliknya, kalau tidak ada maka diakhiri.