JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Polda Metro Jaya telah menggelar asesmen kasus ijazah Jokowi. Asesmen dihadiri oleh sejumlah pejabat Polri, ahli hukum dan pidana, Kompolnas, serta Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Asesmen ini merupakan langkah dan upaya penyidik untuk memperjelas status hukum dalam kasus tudingan ijazah Jokowi yang telah naik ke tingkat penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Pihak terlapor dalam kasus ini di antaranya mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.