Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bunga harian bagi platform pinjaman online (pinjol) legal.
Ketentuan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang kerap merugikan nasabah.
Waspada terhadap aplikasi pinjol yang mematok bunga lebih tinggi dari batas resmi.