Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan Mabes TNI AD tidak akan ikut campur ataupun melakukan intervensi dalam proses hukum kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kasus tersebut saat ini 22 terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KSAD Maruli memastikan, seluruh tahapan hukum dalam perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme peradilan militer tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
Ia menyatakan proses peradilan menjadi ruang bagi semua pihak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka dan adil.