Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terseretnya kepala daerah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Tercatat Abdul Wahid merupakan kepala daerah keempat di Provinsi Riau yang ditangkap oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kasus yang berulang menunjukkan perlunya langkah serius dalam membenahi tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi.