Tiga prajurit TNI yang diduga menganiaya juniornya di barak Yonarhanud IV/AAY di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sudah ditahan dengan status sebagai saksi.
Ketiga prajurit tersebut diidentifikasi dengan inisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL. Sementara korbannya yakni prajurit Prada HMN yang meninggal dunia pada 11 Oktober 2025 lalu.
Menurut keterangan pihak Penerangan Kodam (Pendam) XIV/Hasanudin, penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) masih terus mendalami hasil pemeriksaan.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV