:

Terdakwa Korupsi Jalan di Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

2 minggu lalu

MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga tahun penjara terhadap ayah dan anak terdakwa kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara. Terdakwa memberikan uang pelicin Rp4 miliar. Rabu (5/11)

Kedua Akhirun Piliang adalah Direktur PT Dalihan Natolu Grup dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang merupakan Direktur PT Rona Namora. Terdakwa menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Sumut.

Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat  1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Jaksa menuntut terdakwa Akhirun Piliang dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang dituntut dua tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta. (#)

 

#suap #jalan #tuntutan #topanginting #kasus #korupsi #berita #sumut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628460/terdakwa-korupsi-jalan-di-sumut-dituntut-3-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke