Seorang dokter di Bandung, Priguna Anugrah Pratama, divonis 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap keluarga pasiennya. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu siang, 5 November 2025.
Selain hukuman penjara, Priguna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan restitusi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban.
Dalam kasus ini, ia diketahui membius korban sebelum melakukan aksi kejahatannya. Terkait vonis tersebut, Priguna menyatakan akan mempertimbangkan lebih dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, dalam pledoi, kuasa hukumnya beralasan bahwa perbuatan itu dilakukan karena stres akibat tekanan senior dan kelalaian di rumah sakit.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV