KOMPAS.TV - Pengakuan setara terhadap lulusan pesantren terus didorong. Hal ini dilakukan melalui percepatan pelaksanaan Undang-Undang Pesantren.
Untuk itu, Majelis Masyayikh menggelar Konferensi Pendidikan Pesantren Nasional untuk pertama kalinya. Urgensi utama dari konferensi ini adalah pengakuan setara terhadap lulusan pesantren.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara wajib mengakui ijazah pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Dalam undang-undang ini juga diamanatkan pembentukan dana abadi pesantren yang saat ini terus didorong untuk direalisasikan.