JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan imbas kericuhan demo 17+8 Agustus lalu.
Kelima teradu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, hingga Uya Kuya dihadirkan.
MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah. Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan.
Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.
Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.
Sementara Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024–2029.
Usai putusan MKD DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Sementara Surya Utama alias Uya Kuya dan Ahmad Sahroni mengaku menerima putusan MKD.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tidak akan membuat jera.
Menurutnya, putusan ini hanya untuk meredam, tapi tidak dalam rangka untuk mengubah wajah DPR.
Sebelumnya, respons Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni mengenai pemberitaan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.
Di sisi lain, aksi Uya Kuya dan Eko Patrio yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
Baca Juga [FULL] PAN & Feri Amsari Tanggapi Putusan Sanksi MKD DPR ke Ahmad Sahroni Cs, Tepatkah? | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/628388/full-pan-feri-amsari-tanggapi-putusan-sanksi-mkd-dpr-ke-ahmad-sahroni-cs-tepatkah-sapa-pagi
#sanksi #dpr #ahmadsahroni #ekopatrio #nafaurbach
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/628396/sanksi-nonaktif-3-6-bulan-sahroni-nafa-dan-eko-dipastikan-tak-terima-gaji-selama-penonaktifan