KPK merinci tiga setoran yang diterima Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus korupsi dan pemerasan yang dikenal sebagai jatah preman dalam proyek PUPR, Rabu (5/11/2025).
Setoran itu diperoleh dari para Kepala UPT Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, menjelaskan jatah preman itu ditagih tiga kali hingga November 2025. Abdul Wahid diduga meminta jatah 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar dari proyek PUPR di Provinsi Riau. Namun, saat cicilan setoran memasuki angka Rp 4 miliar, dirinya langsung terjaring ott KPK.
Lantas, berapa rincian setoran yang diterima Abdul Wahid?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Marvel Dalty
#Hukum #Korupsi #KPK #AbdulWahid #GubernurRiau
Music: Sinister - Anno Domini Beats