Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 0,77 persen dari total pengangguran pada Agustus 2025, disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud menjelaskan, angka tersebut menggambarkan mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dalam satu tahun terakhir.
Edy menjelaskan terdapat 9,07 persen pengangguran yang sebenarnya sudah diterima bekerja, namun belum mulai bekerja ketika pendataan dilakukan.