JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pemerasan di Dinas PUPR Riau. Salah satunya merupakan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Dalam keterangan pers, pimpinan KPK menyebut ada modus istilah "jatah preman" yang diminta Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau.
Nilainya mencapai Rp7 miliar dan jika nilainya tidak sesuai, bahkan ada ancaman pencopotan jabatan.
KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan poundsterling yang nilainya sekitar Rp1,6 miliar.