KOMPAS.TV - Pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan utang ke pemerintah pusat untuk membiayai program di daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pinjaman itu harus dibayar lunas di akhir masa jabatan kepala daerah.
Menurut Tito, pinjaman bisa dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan. Sebelum memberikan pinjaman, PT SMI akan menilai kemampuan bayar dari masing-masing pemerintah daerah.
Tito menegaskan pihaknya selalu menyarankan agar pinjaman diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir agar tidak membebani kepala daerah selanjutnya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!