:

Pemda Boleh Utang ke Kemenkeu, Mendagri Ungkap Skema hingga Syarat | SAPA MALAM

1 bulan lalu

KOMPAS.TV - Pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan utang ke pemerintah pusat untuk membiayai program di daerah. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pinjaman itu harus dibayar lunas di akhir masa jabatan kepala daerah.

Menurut Tito, pinjaman bisa dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), badan usaha milik negara di bawah Kementerian Keuangan. Sebelum memberikan pinjaman, PT SMI akan menilai kemampuan bayar dari masing-masing pemerintah daerah.

Tito menegaskan pihaknya selalu menyarankan agar pinjaman diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir agar tidak membebani kepala daerah selanjutnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Jusuf Kalla Buka Suara Soal Utang Whoosh: Harus Bisa Bayar, Kenapa Semahal Itu? | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/628274/jusuf-kalla-buka-suara-soal-utang-whoosh-harus-bisa-bayar-kenapa-semahal-itu-sapa-malam

#mendagri #titokarnavian #pemda #utang

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628275/pemda-boleh-utang-ke-kemenkeu-mendagri-ungkap-skema-hingga-syarat-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke