Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan itu disampaikan pada 5 November 2025.
MKD juga memerintahkan pemulihan nama baik serta jabatan Adies Kadir sebagai Anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, Adies sempat dinonaktifkan dari jabatannya setelah keliru menyampaikan kalkulasi tunjangan rumah anggota DPR RI.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV