JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid senilai Rp1,6 miliar dalam pecahan rupiah, poundsterling dan dolar AS di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
"Kita akan menampilkan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yaitu poundsterling dan dolar AS senilai Rp1,6 miliar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka bersama DAN & MAS dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.